24.3 C
Indonesia
Sunday, April 6, 2025

Buy now

Rereongan Adalah Hasil Kesepakatan Bersama Untuk Bayar Para Sekwan Dan Itu Bukan Potongan Kata Saksi Pada Sidang Ke 5 Erna Mantan Kepala Puskesmas Plered.

BANDUNG – BERITASEJABAR.id  -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Puskesmas Plered hari ini di gelar yang ke 5 kalinya di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jln.L.R.E.Martadinata No.74-80 Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung.Pada hari Rabu siang 19/03/25.

Pada sidang ke lima terdakwa Erna, pengacara ( kuasa Hukum ) Erna,Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H menghadirkan saksi-saksi baru.

Dalam kesaksiannya saksi 1 menjelaskan kejadian berawal dari adanya temuan sebuah lembaga swadaya Masyarakat, yakni adanya temuan seorang dokter yang sering datang siang, bahkan sering tidak masuk kerja, namun tidak ada sanksi dari dinas kesehatan.” Katanya

Saksi mengatakan “bahwa LSM tersebut mempertanyakan kepada kepala Dinas kesehatan Purwakarta, tentang adanya seorang dokter Puskesmas di Plered yang sering bolos kerja. Dari dinas kesehatan memerintahkan kepala Puskesmas segera menyelesaikan permasalahan tersebut, kepada Erna yang saat itu sedang menjabat Kepala Puskesmas Plered.” Ungkapnya

Saksi kedua saat ditanya apakah benar ada potongan langsung terhadap Jaspel BPJS kepada pegawai ?, Saksi dua menjawab bukan potongan tapi urunan atau rereongan untuk membantu para sukwan puskesmas.” Jelas Saksi 2

Apakah untuk rereongan ada paksaan kepada pegawai ? Saksi menjawab tidak ada, bahkan ada juga yang tidak memberi kas rereongan dan tidak ada sanksi pada pegawai tersebut.” Jelasnya lagi

Pengacara Erna,Dr.Elya mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak menyebabkan kerugian keuangan Negara, karena pemberian rereongan itu berasal dari uang personil masing-masing pegawai, yang rela menyetor ke kas Rereongan melalui bendahara.” Ucap Elya

Saat ditanya apakah ada Mal Administrasi dalam kasus ini ? Elya menjawab menurutnya tidak ada karena rereongan ini adalah sebuah kesepakatan bersama ,dan bukan merupakan setoran wajib untuk kebutuhan kepala puskesmas, tetapi untuk kas kebutuhan honor sukwan dan kebutuhan puskesmas yang tidak ada dananya dari pemerintah.” Tandas Elya

Apakah sudah ada pengembalian atas kerugian yang dituduhkan kepada negara?

Elya menjawab,sudah meskipun tidak ada alasannya karena itu bukan uang negara tetapi uang pribadi masing-masing hasil rereongan para pegawai.” Jawab Elya

Apakah pengembalian tersebut uang berasal dari hasil rereongan ? Elya menjawab bukan, tapi sebagai bentuk tanggung jawabnya Erna,ia pinjam uang keluarga untuk pengembalian tersebut.”

“Padahal uang rereongan tersebut sudah dipakai sama sukwan yang telah menerima honor, namun sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan, Erna mengembalikannya utuh ke rekening semua pegawai yang menyetor,” Jelas Elya lagi

Elya mengatakan bahwa dirinya ingin kasus ini terang benderang ,jujur dan bersih tanpa ditunggangi kepentingan – kepentingan lain maka ia meminta para jurnalis untuk bantu monitor mengawal sidang ini.

Hakim akan mengkaji kesaksian para saksi dan sidang selanjutnya akan di gelar Senin depan tanggal 26/03/2025 dan bertempat sama di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Jl.L. L. R.E. Martadinata No.74-80,Cihapit,Kec.Bandung Wetan,Kota Bandung.

” Hukum harus menjadi panglima untuk tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat ” agar yang benar adalah benar berdasarkan Pancasila.(**)Red

Ajunaedi

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles